by

Anies Harap Pemerintah Pusat Buat Rute KRL Menuju JIS

DEPOKRAYANEWS.COM- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pemerintah pusat membuat rute KRL menuju Jakarta International Stadium (JIS) agar lebih mudah dijangkau warga.

Harapan Anies itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026. Aturan ini telah diteken Anies pada 10 Juni 2022.

Menurut Anies, ketersediaan transportasi umum dari dan menuju JIS sangat penting untuk mengoptimalkan JIS untuk berbagai kegiatan, mulai dari olahraga hingga seni budaya.

“Akses dari dan menuju kawasan juga akan terintegrasi dengan moda transportasi publik seperti BRT, MRT, dan LRT yang terhubung dengan akses pejalan kaki yang memadai,” demikian bunyi keterangan dalam dokumen RPD, sebagaimana dikutip dan dilansir CNN Indonesia, Kamis 22 September 2022.

Menurut Anies, pengembangan aksesibilitas stasiun KRL JIS merupakan kewenangan pemerintah pusat. Stasiun KRL yang paling dekat dengan JIS yaitu Stasiun Ancol dan Tanjung Priok dengan jarak sekitar 3-4 kilometer.

Sejauh ini akses ke JIS baru tersambung langsung dengan Bus Transjakarta. Sementara, moda lainnya belum terintegrasi.

Dalam dokumen RPD itu, Anies berharap pembangunan LRT Fase 2A sepanjang 8 kilometer dilanjutkan agar tersambung dari Kelapa Gading hingga JIS. Begitu pula, fase 3A yang menyambungkan JIS ke kawasan Rajawali sepanjang 5,6 kilometer.

Dalam dokumen itu juga dijelaskan bahwa konsep integrasi kawasan JIS bukan sekadar dari sisi fisik, tapi juga dari aspek bisnis dan manajemen. Hal ini guna memaksimalkan potensi ekonomi pariwisata yang tinggi.

Misalnya, mengintegrasikan JIS dengan kawasan wisata Ancol. Potensi nilai ekonomi olahraga telah dibuktikan oleh penyelenggaraan event olahraga interasional seperti Asian Games pada 2018.

“Selanjutnya penyelenggaraan event serupa perlu direncanakan untuk membangun citra positif Jakarta sebagai koat yang mampu menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan event olahraga internasional,” demikian keterangan dalam dokumen tersebut.

Sebelumnya, Anies sempat menyatakan bahwa penjabat (Pj) gubernur atau penggantinya nanti dapat melanjutkan pembangunan Jakarta sesuai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026. Menurut Anies RPD harus menjadi pegangan kerja Pj gubernur maupun penerus lainnya.

“Ini yang harus diikuti oleh siapapun yang nanti menjalankan. Siapapun, namanya menjalankan kan. Jadi, kita ini tidak bekerja pakai selera. Tapi dari rencana pembangunan daerah dari situ diturunkan menjadi rencana kerja tahunan,” kata Anies Kamis 1 September 2022. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *