DEPOKRAYANEWS.COM- Manajemen PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), perusahaan induk m ANTV dan TvOne menghentikan siaran analog di wilayah layanan Jabodetabek sejak Kamis 3 November 2022 pukul 24.00 wib.
“VIVA dengan kerendahan hati memohon maaf karena pada tanggal 3 November 2022 pukul 24.00 WIB ANTV dan TvOne harus menghentikan siaran analog (Analog Switch Off) di wilayah
layanan Jabodetabek untuk memenuhi permintaan Pemerintah melalui Menkopolhukam,” tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima Jumat 4 November 2022.
Viva Group mengungkap alasan tidak menghentikan siaran TV Analog pada 2 November secara serentak. Menurutnya Viva mengetahui bahwa tingkat penetrasi masyarakat di wilayah layanan
Jabodetabek terhadap akses siaran digital masih sangat minim.
“Masih ada multitafsir terhadap implementasi peraturan perundang-undangan sebagai akibat dari beberapa upaya hukum,” tuturnya.
VIVA juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jabodetabek yang terus setia mengikuti program-program kesayangannya di layar kaca ANTV dan TvOne.
Stasiun TV di bawah naungan MNC Group, yakni RCTI, MNC TV, INews, dan GTV juga memilih untuk mematikan siaran TV analog di wilayah Jabodetabek.
“Dengan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB,” tulis Manajemen MNC Group.
MNC Group menyatakan sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) di wilayah Jabodetabek dari pemerintah.
“Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off,” ucapnya.
MNC Group mengungkapkan tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini dinilai sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
Diperkirakan ada 60 persen warga di wilayah ini yang tidak akan bisa menikmati tayangan siaran TV analog, kecuali dengan membeli set top box atau mengganti dengan berlangganan TV parabola.
“Tetapi Sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat,” ucapnya. (ril)
Comment