by

Polisi Tangkap Seorang Perempuan Pelaku Penipuan 116 Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol

DEPOKRAYANEWS.COM- Polisi menangkap seorang perempuan berinisial SAN, yang diduga sebagai pelaku penipuan investasi dengan modus pinjaman online (pinjol) yang menjerat 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

“Kami sudah mengamankan perempuan berinisial SAN, terduga pelaku penipuan yang korban 116 mahasiswa IPB sebagaimana yang dilaporkan di Polres Bogor,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis 17 November 2022.

Kini, SAN masih diperiksa penyidik. Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya terkait penipuan investasi dengan modus pinjol.

“Perannya (SAN) menawarkan investasi dengan keuntungan 10 persen. Namun, kami masih mengembangkan pada rekan-rekannya yang lain yang ikut berperan aktif,” kata Iman.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 311 mahasiwa disebutkan terjerat pinjol. Dari jumlah itu, 116 merupakan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

Wakil Rektor (WR) 1 Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB Universty, Drajat Martianto mengatakan kasus ini berawal saat terduga pelaku berinisial SAN menawarkan para mahasiswa untuk membeli produk di toko online.

SAN sendiri bukan mahasiswa ataupun alumnus IPB. “Dia orang luar, dia adalah pengusaha daring, dia punya toko online. Nah, kemudian dengan toko online itulah, dia memanfaatkan situasi untuk menjerat mahasiswa-mahasiswa ini agar bekerja sama dengan yang bersangkutan,” terang Drajat.

Sementara motifnya adalah untuk meningkatkan rating toko. Mahasiswa lantas dibujuk meminjam ke pinjol agar bisa membeli produk tersebut dengan janji keuntungan 10 persen.

“Nah, mahasiswa diikat oleh suatu perjanjian. Karena itulah beberapa di antara mereka khawatir,” terang Drajat. Namun keuntungan 10 persen tersebut tak pernah diterima oleh mahasiswa, “Faktanya, keuntungan 10 persen itu tidak pernah sampai pada mahasiswa. Artinya, toh kalau ada, hanya sebagian,” kata dia.

Sementara sisa dana yang diterima dari pinjol itu diterima oleh pelaku. Mahasiswa dijanjikan bahwa pinjaman bakal dilunasi. “Kenyataannya tidak terjadi seperti itu (tidak dilunasi -red),” kata Drajat. Karena terduga pelaku tak melunasi pinjol, para mahasiswa akhirnya ditagih debt collector untuk melunasi pinjaman itu.

Salah satu korban adalah SN. Ia terlibat kasus pinjol berawal saat masuk dalam kepanitiaan divisi sponsor di sebuah acara di kampus. SN kemudian ditawari sebuah proyek usaha oleh sejumlah kakak tingkat (kating) di IPB. “Terus ditawari tuh project sama kating-kating kita buat ikut project ini nih uangnya lumayan,” terang SN kepada wartawan.

SN dan para korban lainnya kemudian dikenalkan dengan sosok terduga pelaku berinisial SAN. Kemudian SAN meminta SN dan teman-temannya di kampus IPB University untuk menjalankan segala prosedur dan tata caranya dalam mengikuti proyek usaha tersebut. Termasuk diminta membeli barang-barang dari akun-akun di aplikasi market place atau online shop dan pembayarannya melalui pinjaman online.

Mereka dijanjikan ada keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk acara. “Terus dari situ kita masih aman-aman aja karena belum ada berita-berita simpang siur apa pun. Sejak satu bulan setelah kita kerja sama, kita baru tahu ada berita ada yang ketipu juga sama orang ini,” kata SN.

SN dan rekan-rekannya akhirnya berniat untuk lapor ke polisi karena dirinya pun merasa tertipu setelah menyadari SAN terduga pelaku ini selalu mengulur waktu pembayaran yang dijanjikan. Sejak Agustus 2022 sampai November 2022 ini, kata SN, belum ada keuntunga sama sekali seperti yang SAN janjikan.

Utang pinjaman SN dari beberapa aplikasi pinjol dari permasalahan ini pun membengkak menjadi Rp 14 Juta. “(Ditagih debt collector) tetep, tapi belum sampai ke rumah, tapi terus diteror dari chat, dari telepon,” kata SN.

Selain SN dan teman-temannya, para korban juga tersebar di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

Sementara itu Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan dari 311 korban, kerugian mencapai Rp 2,1 miliar. “Total uang dari para korban yang tertipu kurang lebih sebesar Rp 2,1 Miliar dari 311 orang korban ini,” AKBP Ferdy Irawan.

Ferdy menjelaskan dalam kasus ini sebenarnya adalah terkait kerja sama antara korban dan terlapor atau pelaku. Terlapor menawarkan kerja sama usaha online dengan janji bagi hasil sebesar 10 persen. “Tetapi syarat yang disampaikan terlapor ini bahwa pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online,” katanya. Hasil pinjaman tersebut diserahkan kepada terlapor atau yang berinisial SAN ini. Namun janji bagi hasil 10 persen tak kunjung dibayarkan. (and/kps/ant)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *