DEPOKRAYANEWS.COM- Meskipun Kota Depok diklaim sebagai Kota Religius dan menjadi kota pertama di Indonesia yang memiliki Perda Kota Religius, tapi prostitusi masih menjamur di rumah-rumah kos. Sebagian perempuan penjaja seks bebas itu, masih di bawah umur.
Pada Jumat 25 November 2022 malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggerebek empat lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi. Alhasil, Satpol PP berhasil mengamankan 28 orang yakni 20 orang perempuan dan 8 orang laki-laki.
”28 orang yang diangkut itu berasal dari tiga rumah kos yang berbeda-beda di wilayah Cilodong, Depok. Sementara satu lokasi lainnya di Plenongan Jalan Dewi Sartika, yang letaknya di dekat rel,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny ketika dikonformasi wartawan, Sabtu 26 November 2022.
Dalam penggerebekan itu, Satpol PP Kota Depok didampingi personil Polres Metro Depok, Dinsos, Disdukcapil, Dinkes, DP3AP2KB, Kodim serta POM AD.
Menurut Lienda, dari 28 orang yang diamankan, hanya delapan orang yang diberikan pembinaan di rumah singgah sementara lantaran usianya masih di bawah umur. Sementara, 20 orang lainnya telah dipulangkan ke rumah masing-masing, dengan catatan membuat surat perjanjian di atas masterai untuk tak mengulangi tindakan prostitusi itu.
“Ada delapan orang di bawah umur, oleh pihak DPAPMK dan Dinsos dibawa ke Rumah Persinggahan Sementara Beji untuk pembinaan lebih lanjut,” ujar dia.
Menurut Lienda, mereka telah melanggar Pasal 32 ayat 1, 2 dan 4 Perda Nomor 5 tahun 2022 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Trantibum.
Ini bukan yang pertama kali tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah-rumah kos yang diduga dijadikan tempat prostitusi di Kota Depok. Bahkan sejumlah apartemen di Kota Depok juga dijadikan bisnis seks, termasuk prostitusi online. Sudah banyak yang ditangkap dan dilakukan pembinaan. Tapi prostitusi masih menjamur.
Menurut Lienda, mereka telah melanggar Pasal 32 ayat 1, 2 dan 4 Perda Nomor 5 tahun 2022 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Trantibum. (ris)
Comment