DEPOKAYANEWS.COM- Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat tidak akan pandang bulu menindak setiap penyalahgunaan mobil ambulans di jalan raya yang melintas bukan mengantar pasien melainkan keperluan lain.
”Kami mengimbau semua pemilik mobil ambulans agar tidak menggunakan mobil tersebut selain mengantar pasien,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin usai melakukan pengecekan laik jalan kendaraan bus dan mobil pribadi di KM 45 pintu keluar Tol Jagorawi, Sabtu 24 Desember 2022.
Menurutnya, peraturan yang tegas dilakukan supaya masyarakat yang melintas, khususnya di Jalur Puncak bisa merasa aman dan nyaman dengan kondisi jalur yang tertib.
Pada Jumat 23 Desember 2022 pagi kemarin, satu unit mobil ambulans berlogo Partai NasDem dan foto salah satu anggota DPRD DKI Jakarta Jupiter dari arah pintu keluar Tol Jagorawi kedapatan melawan arus dari semestinya ada jalur kiri arah Puncak Bogor yang sedang padat kendaraan. Kendaraan bergeser ke kanan mengambil jalur arah Jakarta untuk menuju arah Puncak.
Mobil tersebut akhirnya ditilang petugas Satlantas tepat di depan Pos Pelayanan Terpadu di Simpang Gadog. Kendaraan itu ketahuan tidak membawa pasien melainkan alat-alat kegiatan kumpul bersama atau family ghatering.
Selain itu, terdapat mobil dan sekitar tiga bus yang ikut melanggar bersama mobil ambulans tersebut.
Menurut Iman, petugas gabungan siap mengawal mobil ambulans yang benar-benar mengantar pasien sampai ke tujuan, baik ke rumah sakit maupun rumah pasien.
“Kalau memang ada ambulans yang membawa pasien kami akan kawal sampai tujuan. Kami akan pastikan bahwa ambulans yang membawa pasien ke rumah sakit atau tempat lain akan kami lakukan pengawalan dan pengamanan. Tetapi kalau ada ambulans-ambulans yang disalahgunakan kami akan lakukan penegakan hukum dengan tegas,” kata dia. (antara)
Comment