by

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

DEPOKRAYANEWS.COM- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan calon legislatif (caleg). Sistem itu sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada kemungkinan MK menetapkan sistem tertutup jika melihat rekam jejak putusan selama ini. Tapi saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.

Hasyim mengimbau kepada pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg agar tidak terburu-buru. Dia menyarankan semua pihak menunggu putusan tersebut.

Dikatakan, nama caleg tidak akan dicantumkan dalam surat suara jika sistem proporsional daftar calon tertutup diberlakukan kembali.

”Jika itu diterapkan, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai. Dengan demikian, akan percuma bagi caleg mensosialisasikan diri dengan spanduk atau baliho,”kata dia.

Seperti diberitakan, sejumlah politisi mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Jika MK mengabulkan gugatan itu, maka sistem proporsional daftar calon tertutup akan kembali diterapkan. Surat suara dalam pemilu hanya mencantumkan partai politik.

Apabila partai politik menang dan mendapat jatah kursi, maka partai yang berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi itu.

Indonesia sudah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004. Masyarakat memilih langsung calon anggota legislatif dengan mencoblosnya di surat suara. Sebelum Pemilu 2024, masyarakat hanya memilih partai politik. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *