by

Semua Retribusi Sampah Masuk Kas Daerah, Pembayaran Tidak Boleh Secara Tunai

DEPOKRAYANEWS.COM- Pembayaran retribusi sampah warga harus dibayarkan ke kas daerah melalui Bank BJB. Tidak boleh dibayarkan secara tunai, apalagi melalui petugas kebersihan.

‘Pembayaran restribusi sampah tidak boleh dilakukan secara tunai, apalagi dititip melalui petugas kebersihan,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ridwan kepada DEPOKRAYANEWS.COM, Rabu 25 Januari 2023.

Kalau menemukan ada yang menerima pembayaan retribusi sampah secara tunai melalui petugas kebersihan, segera laporkan ke DLHK, karena retribusi sampah itu harus masuk ke kas daerah sebagai pendapatan bukan pajak. Pembayaran dilakukan secara non tunai atau langsung transfer ke BJB sebagai kas daerah.

”DLHK tidak pernah punya rekening khusus untuk menampung retribusi sampah. Semua masuk ke rekening BJB sebagai kas daerah, kalau ada yang menerima retribusi sampah itu secara perorangan, silakan laporkan,” tegas Ridwan menanggapi pertanyaan warga mengenai uang iuran sampah yang dipungut RT/RW.

Hanya saja Ridwan tidak mengetahui berapa besar pendapatan daerah dari retribusi sampah. Retrubusi sampah itu, kata Ridwan diatur dalam Perda No 5 Tahun 2019 Tentang Retribusi Persampahan. Besaran retribusi sampah sesuai dengan tipe bangunan, luas tanah dan volume sampah. Karena itu besaran retribusi sampah berbeda-beda.

Terkait sampah warga yang menumpuk karena belum diangkut oleh armada sampah, Ridwan berharap masyarakat bisa membantu memilah-milah sampah, sehingga tidak semua sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung. ”TPA sudah penuh. Mudah-mudahan semua warga dapat mengurangi sampah. Sampaku tanggungjawabku,” kata Ridwan. (ril/red)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *