DEPOKRAYANEWS.COM- Calon jemaah haji yang belum mampu melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 akan ditunda keberangkatannya ke tahun 2024 mendatang.
“Yang enggak bisa [melunasi], nomor [porsi] di bawahnya naik. Dia [yang tak bisa melunasi] bergeser jadi di tahun 2024,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani di Jakarta, Jumat 17 Februari 2023.
Jaja mengatakan pihaknya akan mencari pengganti calon jemaah belum sanggup melunasi biaya haji tahun ini berdasarkan urutan nomor porsi. Tapi yang jelas, kata dia, calon jemaah yang belum mampu melunasi tahun ini tetap berhak mendapatkan kuota antrean untuk berangkat haji.
Calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke tanah suci, bisa digantikan oleh anggota keluarganya. Namun, anggota keluarga yang bisa menggantikan hanya sebatas orang tua, istri/suami dan anak.
“Digantikan cuma bapak, istri atau anak. Adapun misal keponakan yang gantikan belum bisa. [Kalau tidak punya anak/orang tua] dananya akan diwariskan ke ahli warisnya. Silakan untuk ajukan pembatalan,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 90 juta. Dari jumlah itu yang ditanggung oleh calon jemaah haji sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen. Sedangkan sisanya diambil dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
Artinya, calon jemaah yang berangkat tahun 2023 harus melunasi biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta. Beberapa calon jemaah haji tahun 2023 mengatakan angka biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta masih terlalu tinggi. Calon jemaah haji mengaku berat untuk melunasi biaya terlalu tinggi tersebut. (mad)
Comment