by

Tolak Putusan Penundaan Pemilu 2024, KPU Ajukan Banding

DEPOKRAYANEWS.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023.

Menurut Idham, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur bahwa hanya ada dua istilah penundaan penyelenggaraan Pemilu yakni Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan yang tertuang dalam pasal 431 hingga 433 UU Pemilu.

Pasal 431 UU Pemilu menyebutkan Pemilu lanjutan digelar kala sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraaan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan Pemilu lanjutan dimulai dari tahap yang terhenti.

Sementara itu, pasal 432 menjelaskan jika kejadian dalam pasal 431 mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan Pemilu susulan. Pemilu susulan ini dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan.

Oleh sebab itu, Idham menyatakan KPU tegas bakal mengajukan banding atas putusan PN Jakpus. “Iya, KPU tegas banding,” kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 sampai Juli 2025. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Februari 2023. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *