DEPOKRAYANEWS.COM- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran No 7yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa ramadan.
Dalam surat edaran itu diatur secara tegas bahwa ASN yang bekerja selama lima hari dalam sepekan boleh pulang jam 15.00 atau jam 3 sore selama bulan puasa Ramadan. Artinya ASN cuma perlu bekerja selama tujuh jam dalam sehari.
“Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis,” seperti dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, Selasa 21 Maret 2023.
ASN mendapat istirahat pada pukul 12.00-12.30. Jam kerja pada hari Jumat 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara itu, ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan cuma perlu bekerja enam jam sehari. Mereka bisa pulang jam 14.00 atau jam 2 siang.
“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30,” demikian keterangan tertulis itu.
ASN bekerja selama 32,5 jam dalam sepekan selama bulan puasa. Pemerintah menjamin puasa tak mengganggu kerja ASN.
“Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Kemenpan RB. (mad)
Comment