by

Memprihatinkan! 26, 4 Persen Angkutan Umum di Kota Depok Tidak Layak Jalan

DEPOKRAYANEWS.COM– Kondisi angkutan umum di Kota Depok sangat memprihatinkan. Dari 2.051 unit yang menjalani pengujian kelayanan jalan, ternyata 542 unit, atau sekitar 26,4 persen dinyatakan tidak layak jalan. Jumlah itu diperkirakan akan terus bertambah, karena sebagian usia angkutan umum yang sudah tua, yakni 15 sampai 20 tahun.

”Jumlah angkutan umum yang tidak lulus uji kelayakan jalan semakin meningkat,” kata Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan seperti dikutip Senin 22 Mei 2023.

Hindra menyebut pada tahun 2021, ada 2.092 angkutan umum yang menjalani uji layak jalan. Dari jumlah itu, hanya 39 unit yang tidak layak jalan. Tapi pada tahun 2022, angkuan umum yang menjalani uji layak jalan sebanyak 2.051 uni. Dari jumlah itu 542 unit dinyatakan tidak layak jalan.

Menurut Hindra Gunawan, jumlah angkutan umum yang tidak layak jalan itu didominasi oleh Angkutan Perkotaan (angkot) dan taksi reguler atau offline. Kini kondisi taksi offline sudah mengkhawatirkan, karena kalah bersain dengan taksi online. Karena itu, jumlah taksi offline kini berkurang. Begitu juga dengan angkot, jumlahnya makin berkurang karena ada aturan pembatasan usia angkot maksimal 20 tahun.

”UPT PKB Dishub Kota Depok memastikan tidak melayani pengujian Angkot yang berusia 18 sampai 20 tahun ke atas,” tegas Hindra. Kalau pihak koperasi sebagai pengelola angkot tidak melakukan peremajaan kendaraan, otomatis izin trayeknya akan dihapus.

Mengenai sanksi terhadap angkot atau angkutan umum yang tidak layak jalan, Hindra Gunawan menyebut ada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Tapi Depok belum memiliki fasilitas untuk pemberian sanksi. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *