DEPOKRAYANEWS.COM- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku sempat ditelepon Menko Polhukam Mahfud MD terkait penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami istri di Depok.
“Pak Menko Polhukam sempat menelepon saya, coba diberikan atensi,” kata Kapolda Metro Jaya Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis 25 Mei 2023.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sengaja menyambangi Polres Metro Depok untuk mengecek langsung penanganan kasus tersebut. Karyoto menyebut penanganan kasus KDRT ini telah sesuai prosedur.
“Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur, hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan di-upload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam,” kata dia
Karyoto mengklaim penyidikan kasus KDRT ini sudah menjadi atensi pihaknya karena sudah ada keluhan masyarakat terkait penanganan kasus ini.
“Bagi kami memang penyidikan ini menjadi atensi apapun apalagi kalau ada keluhan masyarakat. Apalagi kalau Menko Polhukam sudah menanyakan ke saya berarti ini menjadi atensi beliau,” kata Karyoto.
Sebelumnya, pasangan suami dan istri di Depok saling lapor ke pihak berwajib terkait kasus KDRT. Berdasarkan penyelidikan, Polres Metro Depok lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan KDRT ini dipicu ketersinggungan saat sang suami menanyakan masalah keuangan kepada sang istri. Ketersinggungan itu lantas berujung cekcok hingga aksi kekerasan.
Sebelumnya, sebuah akun Twitter memposting yang berisi cerita seorang istri ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan suaminya terkait kasus KDT.
Dalam utas yang dibuat akun Twitter @saharahanum itu disampaikan korban yang sudah berumah tangga selama 14 tahun sudah belasan kali menjadi korban KDRT oleh suaminya.
Aksi KDRT terakhir terjadi pada bulan Februari. Saat itu, korban disiram dengan bon cabe, kepalanya dibenturkan ke tembok, hingga rambutnya dijambak.
Korban kemudian membuat laporan ke Polres Depok tentang tindakan suaminya. Saat itu, korban juga langsung divisum.
“Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan tapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT. Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga,” cuit akun Twitter tersebut seperti dikutip Rabu 24 Mei 2023.
“Dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari. Sedangkan suaminya tidak ditahan sama sekali. Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, Kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke Polisi,” sambung cuitan itu.
Dalam utas itu turut disampaikan korban didesak untuk mengambil jalur damai oleh pihak suaminya. Namun, ditolak oleh korban. (ris)
Comment