by

Wow…Ada Gebyar Akta Lahir Gratis di Depok

Akta lahir
Pemkot Depok mengadakan Gabyar Akta Lahir gratis.

Depokrayanews.com- Kabar gembira bagi warga Depok yang anaknya belum memiliki akta kelahiran.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, tahun ini akan menggelar kembali gebyar pelayanan akta kelahiran secara gratis di 22 kelurahan dari 11 kecamatan se-Kota Depok.

“Gebyar pelayanan administrasi kependudukan berupa akta kelahiran gratis, dilaksanakan di kantor kelurahan masing-masing,” kata Sekretaris Disdukcapil Kota Depok, Eri Sumantri, Selasa (24/01/2017).

Gebyar akta kelahiran itu dilakukan, sebagai wujud kepatuhan Pemkot Depok terhadap peningkatan target cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi warganya, khususnya bagi yang masih berusia 0 sampai 18 tahun.

“Untuk gebyar akta kelahiran memang khusus untuk usia 0 sampai 18 tahun, sedangkan bagi yang lebih dari 18 tahun silakan mengurus langsung ke kantor Disdukcapil. Kami akan tetap membuatkannya,” katanya.

Kelurahan pertama yang akan melaksanakan pada tanggal 27 Januari 2017 mendatang, adalah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji.

“Bagi warga yang ingin membuat akta kelahiran, bisa melampirkan Kartu Keluarga (KK), KTP orangtua, KTP saksi, serta surat keterangan dari bidan, klinik, atau rumah sakit terkait,” kata dia.

Semua proses akan dilaksanakan di tempat, termasuk penerbitan akta kelahiran akan diselesaikan di tempat, sehingga masyarakat akan bisa langsung membawa pulang akta kelahiran yang diurus.

Pembuatan akta kelahiran ini juga diperuntukkan bagi anak yang berstatus sebagai anak di luar nikah.

Nantinya akta kelahiran yang dibuatkan akan dicantumkan hanya nama ibunya saja. Namun, apabila ke depan ingin ditambahkan nama sang ayah, bisa dilakukan asalkan orangtuanya sudah melakukan isbat nikah terlebih dahulu.

“Intinya semua anak punya hak untuk memiliki akta kelahiran. Termasuk yang lahir di luar nikah. Mereka juga wajib punya akta kelahiran, tapi memang tidak ada nama ayah. Karena mungkin saja dahulu hanya nikah sah secara agama saja. Nah, kalau ingin ditambah nama ayahnya, orangtua harus disahkan dulu pernikahannya, lewat isbat nikah sehingga memiliki buku nikah yang sah,” kata dia. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *