DEPOKRAYANEWS.COM– Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan aturan yang melarang partai politik (parpol) memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame atau atribut lainnya tanpa izin dari Pemerintah Kota Depok.
Larangan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol PP tentang Larangan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame maupun Atribut lainnya. Surat edaran tersebuut ditujukan kepada seluruh pimpinan parpol wilayah setempat hingga perorangan.
Pertimbangan Idris mengeluarkan surat edaran tersebut ialah demi menjaga ketertiban serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam SE itu dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/atau median jalan kecuali mendapatkan izin/ rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Pemkot Depok itu ditujukan kepada ketua DPC/DPD partai politik, ketua organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga/instansi swasta se-Kota Depok agar menaati ketentuan sebagaimana dimaksud.
Bagi parpol, organisasi, badan/perorangan yang terlanjur memasang diminta untuk segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023. (ril)
Comment