by

Sudah Dicek KPU, Syarat Administrasi Bacaleg Partai Golkar Kota Depok Dinyatakan Lengkap


DEPOKRAYANEWS.COM
– Partai Golkar Kota Depok sudah berhasil merampungkan 100 persen perbaikan dan melengkapi data persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dan sudah dinyatakan lengkap oleh KPU Kota Depok.

”Alhamdulillah, semua perbaikan dan melengkapi data administrasi bacaleg dari Partai Golkar sudah rampung 100 persen sesuai aturan KPU,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Depok, Dindin Saprudin kepada wartawan, Senin 10 Juli 2023.

Menurut Dindin, data perbaikan dari Partai Golkar itu sudah diverifikasi oleh staf KPU kemudian dicek oleh Ketua KPU Nana Shobarna bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau pada Minggu 9 Juli 2023. ”Alhamdulillah, sudah dinyatakan lengkap, sesuai syarat administrasi KPU” tambah Dindin.

Perbaikan data dari Bacaleg Partai Golkar sekitar 85 persen karena ijazah yang belum dilegalisir oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Kemudian ada satu bacaleg yang mengundurkan diri, dengan alasan keluarga sehingga diganti dengan bacaleg yang lain.

Seperti diberitakan, KPU menyebut syarat administrasi 699 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 17 partai politik (parpol) belum lengkap. Angka itu sangat besar, karena lebih 80 persen dari total bacaleg DPRD Kota Depok sebanyak 850 orang.

Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok selesai melakukan verifikasi administrasi (Vermin), pada Senin 26 Juni 2023. Karena itu, KPU memberi waktu kepada semua parpol untuk melengkapi sampai 9 Juli 2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau menyebut, dari 850 bacaleg yang sudah terdaftar ke KPU, hanya 151 yang dinyatakan lolos administrasi atau sudah melengkapi berkas sesuai ketentuan dari KPU. Dari 10 dokumen yang diminta KPU, ada beberapa dokumen yang menjadi permasalahan atau tidak sesuai dengan persyaratan. Salah satunya adalah dokumen ijazah para bacaleg. Kemudian ada foto yang tidak sesuai ketentuan. (red)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *