Depokrayanews.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kota Depok mengimbau masyarakat Kota Depok untuk segera melaporkan anggota keluarganya yang meninggal kesupaya bisa diterbitkan akta kematian.
“Akta kematian itu banyak manfaatnya baik oleh anggota keluarga maupun untuk pemerintah daerah. Jadi kalau ada anggota keluarga yang meninggal segera lapor ke Disdukcapil,” kata Sekretaris Disdukcapil Pemkot Depok, Eri Sumantri.
Eri Sumantri mengatakan, akta kematian ini juga menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris. Selain untuk kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.
“Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya,” kata Eri.
Sedangkan bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.
Per bulan Desember 2016, Disdukcapil sudah menerbitkan 7.758 akta kematian. Dengan perincian Kecamatan Pancoran Mas sebanyak 1.262 akta kematian, Kecamatan Cimanggis 966 akta, dan Kecamatan Sawangan 536 akta kematian.
Kecamatan Limo 344 akta kematian, Kecamatan Sukmajaya 1.093 akta kematian, Kecamatan Beji 769 akta kematian, Kecamatan Cipayung 544 akta kematian, Kecamatan Cilodong 491 akta kematian, Kecamatan Cinere 235 akta kematian, Kecamatan Tapos 1.139 akta kematian dan Kecamatan Bojongsari 379 akta kematian,
Mengingat pentingnya manfaat akta kematian tersebut, Disdukcapil mengimbau masyarakat Kota Depok untuk segera mengurus akta kematian keluarganya.
“Jangka waktu pendaftaran paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing (WNA), jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja,” kata Eri. (ril)
Comment