DEPOKRAYANEWS.COM– Perhatian bagi orang tua yang selama ini membebaskan anak-anaknya bermain sepeda listrik. Sebab, Polres Metro Depok melarang sepeda listrik untuk mengaspal di jalan umum, apalagi di jalan yang pada lalu lintas, karena sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa.
Wakasatlantas Polres Depok Kompol Sugiyanto secara tegas mengatakan penggunaan sepeda listrik dilarang di jalan umum.
”Penggunaan sepeda listrik di jalan umum sudah ada peraturannya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yaitu tentang Kendaraan Tertentu. Kendaraan tertentu yang dimaksud ini termasuk adalah sepeda listrik,” kata Sugiyanto kepada wartawan, Senin 14 Agustus 2023.
Menurut Sugiyanto, dalam Permenhub dijelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau trotoar yang memungkinkan. Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan umum.
Untuk keselamatan, pengguna sepeda litrik wajib menggunakan helm dan berkendara dengan kecepatan tidak lebih dari 20 km/jam. Pengendara atau pengemudi juga harus berusia lebih dari 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua.
”Saya sudah mengarahkan personelnya untuk memberhentikan pengendara sepeda listrik yang ditemukan di jalan umum untuk kembali ke rumah,” tegas Sugiyanto. (ris)
Comment