DEPOKRAYANEWS.COM– Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta semua pihak menjaga situasi kedamaian dan harmonisasi di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Idris pasca terjadinya kesalahpahaman warga yang mendatangi Kapel, tempat ibadah di RT 12, RW 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok pada Sabtu 9 September 2023 lalu.
“Kepada semua pihak agar menjaga situasi kedamaian dan harmoni, dan mari bersama-sama mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Idris kepada wartawan, Selasa 19 September 2023.
Menyikapi isu yang berkembang saat ini mengenai polemik keberadaan Kapel di bangunan ruko RT 12 RW 03 Kelurahan Gandul Kecamatan Cinere, Pemkot Depok menyampaikan bahwa fungsi pemerintah, disamping melaksanakan pelayanan juga melaksanakan pengaturan, dengan tujuan untuk menjaga keteraturan dan ketertiban di masyarakat.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional,” kata Idris.
Menurut Idris, kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya.
Dikatakan, salah satu pedoman terkait kerukunan beragama mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006. Yaitu tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
“Pemerintah Kota Depok tidak membuat kebijakan baru tentang pengaturan tempat ibadat atau rumah ibadat, tetapi menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat,” kata dia. (ril)
Comment