Depokrayanews.com- Perumahan Botanical Puri Asri Depok menawarkan konsep perumahan yang nyaman, asri dan religius.
“Bahkan kami akan membangun Rumah Tahfiz Quran di dalam lingkungan perumahan Botanical Puri Asri Depok,” kata Ichsan Thalib, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia, pengembang kawasan perumahan itu, Senin (30/1/2017).
Perumahan yang terletak di kawasan Tanah Baru, Beji. Kota Depok itu hanya 100 meter dari akses Jalan Tol Cijago Depok.
“Jadi lokasinya sangat strategis, sangat dekat dengan tol, akses lalulintasnya sangat mudah,” kata Ichsan.
Tipe rumah yang dibangun di kawasan itu bermacam-macam dengan harga terjangkau, mulai dari Rp 800 juta.
Ketika ditanya soal perizinan perumahan itu, secara tegas Ichsan menyebut semuanya sudah selesai. “Semua perizinan sudah selesai, tidak ada masalah, karena kami ingin mengikuti semua prosedur yang ada,” kata dia.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Yulistiani Mochtar.
“Tidak ada masalah, pengembang sudah mengantongi segala bentuk perizinan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Yulis
Menurut Yulis, pembangunan kawasan perumahan itu tidak menyalahi aturan dan peruntukan. “IMB nya sudah keluar, itu berati tidak ada yang dilanggar, memang di kawasan itu peruntukannya untuk hunian,” kata Yulis.
Lurah Tanah Baru, Agus Samsuri, juga membenarkan perumahan itu sudah mengantongi izin.
“Sudah ada IMB nya kok, jadi tidak ada yang dilanggar, semuanya sudah sesuai aturan. Nanti pihak pengembang diwajibkan menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum),” kata lurah.
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna menyambut baik para investor yang ingin berinvestasi di Kota Depok dan meminta semua pihak, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok untuk tidak mempersulit terutama masalah perizinan, selama itu sesuai aturan.
“Kami akan siapkan karpet merah untuk para investor yang akan berinvestasi di Kota Depok. Jangan dihalang-halangi dan dipersulit proses perizinannya,” kata Pradi. (red)
Comment