Depokrayanews.com- Nain, kakek berusia 70 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang menewaskan seorang bocah laki-laki, MD berusia 12 tahun di Tapos, Kota Depok.
Polisi telah mengungkap modus Naim yakni dengan menandatangi korban secara acak untuk melakukan perbuatan bejatnya dengan meremas alat kelamin.
“Tersangka mendatangi korban beberapa anak kecil kemudian melakukan peremasan,” kata kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Hadi kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat 29 September 2023.
Apabila korbannya melakukan perlawanan saat kemaluannya diremas, kata Hadi, Nain langsung merangkul dan mengusap dada korban.
Menurut keterangan, pelecehan itu tidak hanya dialami MD, tapi ada sejumlah korban lain yang kini tengah didalami polisi.
Tapi berdasarkan laporan yang masuk, korban pelecehan ada 3 orang, termasuk MD. Semuanya laki-laki.
Hadi mengatakan sampai saat ini, korban berjumlah 3 orang termasuk korban. Semuanya laki-laki.
Dikatakan Hadi, peristiwa yang dialami MD terjadi pada Rabu 20 September 2023. Mulanya, MD sedang bermain dengan dua temannya inisial D dan AS di dekat rumah pelaku.
Kemudian D dan AS pulang ke rumah untuk mengambil layangan. Saat tengah menunggu D dan AS, MD dihampiri pelaku. Pelaku tiba-tiba meremas alat kelamin MD dengan tangan kanannya dari luar celana.(ris)
Comment