Depokrayanews.com- Regulator penerbangan sipil Amerika Serikat (AS) atau Federal Aviation Administration (FAA) untuk sementara melarang terbang pesawat Boeing 737 Max 9 pascainsiden Alaska Airlines. Di Indonesia, Lion Air, menggunakan tiga pesawat jenis yang sama.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan sudah berkoordinasi dengan FAA dan Lion Air. “Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara atau temporary grounded pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M Kristi Endah Murni, Senin 8 Januari 2024.
Kristi menjelaskan sudah berkoordinasi dengan FAA Amerika Serikat Regional Asia Pacific, Boeing, dan Lion Air. FAA telah menerbitkan Continued Airworthiness Notification to International Community (CANIC) dan FAA Emergency Airworthiness Directives (EAD) 2024-02-51 per 6 Januari 2024 untuk menghentikan seluruh operasional pesawat Boeing 737 Max 9 yang memiliki Mid Exit Door Plug untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Terkait EAD tersebut sesuai dengan laporan dari Lion Air, Kristi menuturkan Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik kepada Lion Air yang diterima pada 7 Januari 2024. “Terdapat tiga unit pesawat Boeing 737 Max 9 milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki perbedaan tipe pintu Mid Exit dengan pesawat milik Alaska Airlines,” jelas Kristi.
Kristi menuturkan, Boeing 737 Max 9 milik Lion Air tidak menggunakan tipe mid exit door plug, tetapi menggunakan mid cabin emergency exit door type II. Hal itu berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat digunakan untuk proses evakuasi.
Meskipun begitu, Kristi menegaskan, Kemenhub telah melakukan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737 Max 9 milik Lion Air. Ketiga pesawat tersebut memiliki nomor registrasi PK-LRF, PK-LRG, dan PK-LRI.
Kristi mengungkapkan, hasil evaluasi menyatakan tiga pesawat tersebut tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines. “Karena Lion Air menggunakan mid cabin: emergency exit door type II,” ucap Kristi.
Dia melanjutkan, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51. AD tersebut dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan 7 Januari 2024.
Kristi menambahkan, Ditjen Perhubungan Udara selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing, dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut. “Kami akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi. Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami,” ucap Kristi.
Comment