Depokrayanews.com- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan memasang stiker pada restoran yang belum melunasi kewajiban pajak daerah.
Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini mengatakan, objek pajak yang dipasangi stiker itu diketahui telah memungut pajak kepada konsumen, tapi tidak dibayarkan ke BKD Kota Depok.
“Sampai saat ini ada empat objek pajak yang kami pasang stiker hingga minggu lalu. Prosesnya masih terus berjalan sambil terus kami data,” kata Yuli seperti dikutip, Kamis 4 Juli 2024. Pemasangan stiker akan dilakukan secara bertahap.
Pemasangan stiker adalah untuk mengingatkan Wajib Pajak, agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut.
“Pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha. Melainkan bentuk peringatan dan penagihan pajak agar pemilik melunasi kewajibannya,” kata Yuli.
Sebelum pemasangan stiker, pihak BKD telah melayangkan surat teguran, namun tidak direspons. Jika pemilik restoran telah melunasi pajak, maka stiker akan langsung dilepas.
Yuli berharap, pemilik objek pajak yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban.
“Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan segala tunggakan yang ada. Sebab, pajak yang dibayarkan untuk kepentingan pembangunan di Kota Depok,” kata dia. (ril)
Comment