by

Terbukti Curangi Nilai Rapor, 51 Siswa Baru di SMAN Depok Dianulir Disdik Jabar Mereka Berasal dari SMPN di Panmas

Depokrayanews.com– Dinas Pendidikan Jawa Barat menganulir 51 orang calon peserta didik (CPD) yang masuk di 8 SMAN di Kota Depok karena melakukan kecurangan nilai rapor. Tadinya mereka sempat diterima lewat jalur prestasi rapor.

Hal itu terungkap setelah Irjen Kemendikbudristek memanggil dan pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah dan jajaran, bersama kepala sekolah SMAN terdampak. Dipanggil pula Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi.

“Sebanyak 51 CPD yang dibatalkan pada 8 (delapan) satuan pendidikan di Kota Depok itu berasal dari 1 sekolah yaitu SMP Negeri di Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.” kata Afriandi seperti dilansir RRI, Senin 15 Juli 2024.

Kekosongan 51 kursi di delapan SMAN itu akan digantikan nama-nama CPD jalur prestasi yang ada di sistem PPDB jalur prestasi satuan pendidikan. “Yakni CPD nomor urut dibawahnya pada japres rapor. Sudah terdata di Kemdikbud,” katanya.

Secara keseluruhan CPD yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II sebanyak 277 CPD. Rinciannya terdiri dari 223 CPD pada Tahap I, dan 54 CPD pada PPDB Tahap II.

“Pada tahap satu CPD dibatalkan terkait keterangan domisili tidak sebenarnya tapi KK valid/aktif. Sementara di tahap dua CPD dibatalkan terkait nilai rapor yang diupload CPD tidak sesuai dengan buku nilai sekolah dan atau e-Rapor.” ujarnya.

Sebanyak 54 CPD tahap dua yang dianulir, sebagian besar yakni 51 CPD berasal dari Depok, Kota Bandung 1 CPD, dan Kabupaten Sumedang 2 CPD.

Berikut daftar SMAN yang menerima 51 CPD jalur prestasi nilai rapor yang dianulir:

1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.
2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.
3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.
4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.
5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.
6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.
7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.
8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.
(ris/ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *