DEPOKRAYANEWS.COM- Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan ditangkap oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Entikong saat hendak kabur ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu 8 September 2024 petang.
Marimutu yang merupakan salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berdalih pergi ke negara tetangga untuk berobat. Padahal Sinivasan masuk dalam daftar cegah karena memiliki utang besar ke negara.
“Lebih tepatnya mencegah beliau keluar via PLBN Entikong Kalbar. Paspor kita tahan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui pesan tertulis, Senin 9 September 2024.
Seperti diberitakan, Marimutu melalui Texmaco Gtoup memiliki tunggakan utang BLBI sebesar Rp8,09 triliun kepada negara karena mendapatkan bantuan saat krisis moneter 1998 silam.
Dikutip dari berbagai sumber, Marimutu bukanlah orang baru dalam dunia bisnis. Ia adalah pemilik Grup Textile Manufacturing Company (Texmaco) yang mengikuti jejak ayahnya sebagai pebisnis kain.
Pria kelahiran Medan pada 17 Januari 1937 tersebut pernah menempuh pendidikan di Universitas Islam Sumatera Utara dan sudah terjun ke dunia tekstil sejak muda.
Ia mendirikan Texmaco pada 1970, di mana perusahaan itu sebelumnya bernama Djaya Perkasa.
Sebelumnya, Marimutu Sinivasan sempat membantah jika perusahaannya memiliki utang terkait BLBI. Menurutnya, perusahaan memang punya utang kepada negara, namun bukan dalam perkara BLBI.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani memastikan perusahaan itu memiliki utang kepada negara terkait BLBI karena Texmaco meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter 1998. Pinjaman dana dilakukan ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri, serta bank swasta. Jumlahnya mencapai Rp8,06 triliun.
“Yang kemudian bank-bank tersebut di-bailout oleh pemerintah saat terjadi krisis dan penutupan bank,” kata Sri Mulyani suatu kali. (mad/cnn)
Comment