INDORAYANEWS.COM- Sebanyak 13 Provinsi di Indonesia sedang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun.
Per Oktober, terdapat 6 provinsi yang baru berpartisipasi dalam program ini, meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Banten, dan Sumatera Utara.
Pemutihan pajak merupakan program yang dilaksanakan di bawah otoritas pemerintah daerah. Tujuannya untuk mendongkrak pendapatan daerah dan memberi dorongan kepada warga agar taat membayar pajak kendaraan.
Meskipun diterapkan di sejumlah wilayah, program pemutihan pajak memiliki mekanisme yang berbeda, mulai dari perbedaan keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan, serta jadwal pelaksanaannya.
Berikut rincian wilayah dan jenis pajak yang mendapat pemutihan di sejumlah provinsi:
1. Aceh
Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB sejak awal Maret hingga 31 Desember 2024. Keringanan dapat dinikmati warga Aceh tanpa harus membayar denda.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.
2. Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup:
– Bebas biaya BBNKB II dalam dan luar Provinsi
– Diskon pajak tahunan berkala
– Pembebasan biaya pajak progresif.
3. Bengkulu
Pemprov Bengkulu melaksanakan program pemutihan PKB terhitung sejak tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024.
Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang mencakup tiga poin pembebasan
• Tunggakan pajak kendaraan bermotor
• Bea balik nama kendaraan bermotor ke II
• Denda pajak kendaraan bermotor.
4. Kalimantan Barat
Kalimantan Barat turut berpartisipasi dalam program pemutihan pajak tahun 2024. Pelaksanaannya dimulai dari tanggal 19 Juni hingga 20 Desember mendatang.
Program pemutihan pajak Kalimantan Barat meliputi
• Pembebasan Sanksi Administrasi / Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
• Pembebasan Denda BBNKB II
• Gratis Bea BBNKB II dan seterusnya
• Bebas Pajak Progresif
• Diskon 25% Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 4 Tahun
• Diskon 40% Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 5 Tahun atau lebih.
5. Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada 19 Agustus 2024 dan berlangsung sampai 14 Desember 2024. Berikut rincian pajak yang diputihkan:
– Diskon denda dan bunga PKB
– Diskon 50 persen BBNKB kedua
– Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.
6. Lampung
Lampung telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Berikut beberapa jenis keringanan yang ditawarkan:
• Bebas Pajak Progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.
• Bebas Bea Balik Nama dari dalam Provinsi dan Luar Provinsi Lampung.
• Bebas Denda Pajak dan SWDKLLJ.
• Diskon Tunggakan Pajak ke 3,4 dan 5 sebesar 50% – 70% berdasarkan CC kendaraan.
Untuk mendapat keringanan, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi
• Kendaraan Bermotor Terdaftar di Provinsi Lampung
• Membawa Dokumen Kendaraan seperti STNK dan BPKB.
• Pembayaran dilakukan di Kantor Samsat.
7. Riau
Pemprov Riau kembali menggelar pemutihan denda keterlambatan bayar PKB tahun 2024, terhitung sejak 9 September hingga 15 Desember mendatang
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.
Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:
• Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
• Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
• Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Kemudian pasal 3 berbunyi:
• Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
• Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
• Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
8. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Ada berbagai pemutihan pajak yang diberikan. Berikut rinciannya:
Program Pemutihan PKB Jabar 2024:
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
4. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Pemutihan di atas, berbeda dari pemutihan khusus yang berlaku di Samsat Terminal Leuwipanjang yang berlangsung sampai 23 Desember 2024.
Pokok pajak yang diskon atau pemutihan pajak yang berlaku di Samsat Terminal Leuwipanjang, rinciannya sebagai berikut:
• Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
• Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
9. Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak pada 1 Oktober sampai 30 November 2024
Pemutihan pajak mencakup empat poin dengan rincian berikut
• Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya
• Pemberian Pembebasan sanksi administrative Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB
• Pemberian pembebasan PKB Progresif
• Pemberian pembebasan denda SWDKLLJ.
10. Bangka Belitung
Pemerintah Daerah Bangka Belitung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober sampai 21 Desember 2024.
Program keringanan pajak meliputi dua poin:
• Penghapusan pokok dan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor
• Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari luar provinsi dan BBNKB-II.
11. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat Syefdinon mengatakan pada dasarnya pemutihan berupa diskon dan pembebasan pajak kendaraan. Berikut rinciannya:
• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 31-60 hari sebelum jatuh tempo
• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo
• Diskon PKB 20 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo Oktober
• Diskon PKB 15 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo November
• Diskon PKB 10 persen bagi pemilik yang sudah jatuh tempo Desember
• Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
• Bebas denda keterlambatan PKB
• Bebas denda keterlambatan BBNKB
• Bebas pajak progresif
• Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
12. Banten
Bapenda Provinsi Banten mengumumkan pelaksanaan pemutihan pajak akan berlangsung dari tanggal 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Program ini terbagi menjadi dua periode
• 4 Oktober – 21 Desember
• Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah
• Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar Provinsi.
• 4 Oktober – 31 Desember
• Program bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar provinsi
• Bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi berlaku hingga 31 Desember 2024.
13. Sumatera Utara
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 21 Oktober hingga 31 Desember mendatang.
Keringanan yang diberikan meliputi
• Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023
• Bebas denda PKB
• Bebas pokok BBNKB ke-II dan seterusnya
• Bebas pajak progresif
• Diskon pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari)
• Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. (mad/cnn)
Comment