by

Disdukcapil Depok Gelar Isbat Nikah di 5 Kecamatan

Isbat Nikah
Walikota Depok Mohammad Idris meneken MoU dengan kantor Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, Senin (20/2/2017).

Depokrayanews.com- Walikota Depok Mohammad Idris menyebut akte nikah sangat penting bagi pasangan suami istri, karena menjadi bukti pernikahan dan melindungi hak anak hasil pernikahan.

“Pengesahan pernikahan melalui isbat nikah pada dasarnya bukan hanya untuk keperluan negara. tapi untuk mengesahkan perkawinan yang sudah dilaksanakan,” kata walikota pada acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkot Depok, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama di Balaikota, Senin (20/02/2017).

Dengan adanya kerjasama itu. Pemkot Depok memggelar isbat nikah secara gratis bagi keluarga prasejahtera.

Idris berharap program yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat itu berjalan efektif

“Saya meminta Disdukcapil dapat berkoordinasi dengan seluruh camat dan lurah se-Kota Depok untuk dapat mendata berapa banyak warga Depok yang belum memiliki akta nikah,” kata Idris.

Idris menilai isbat nikah gratis itu sangat bagus karena sangat berguna bagi pasangan suami istri yang belum tercatat secara administrasi.

“Disdukcapil, camat dan lurah harus proaktif mendata warga Depok, mana saja yang belum memiliki akta nikah yang sah,” tegas walikota.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir mengatakan, tahun ini isbat nikah gratis akan dilaksanakan di 5 kecamatan se-Kota Depok dengan target peserta 330 pasangan suami istri.

Meskipun hanya di 5 kecamatan, untuk 6 kecamatan lainnya tetap bisa ikut pelaksanaan isbat nikah di kecamatan lain yang melaksanakan kegiatan serupa.

“Untuk yang pertama kali insya Allah tanggal 24 Februari 2017 di Kecamatan Pancoran Mas. Bagi warga yang dekat-dekat dengan Kecamatan Pancoran Mas, bisa daftar ke kelurahan masing-masing,” kata Munir.

Munir menyebut, dalam kegiatan isbat nikah ini ada tiga kegiatan yang akan dilakukan, yaitu, pengesahan perkawinan oleh Pengadilan Agama dan penerbitan kutipan akta nikah oleh Kementerian Agama (KUA setempat) dan ketiga, adalah penerbitan kutipan akta kelahiran bagi anak hasil pernikahan siri

“Jadi dalam satu program bisa sekaligus tiga kegiatan kami layani,” kata Munir. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *