Depokrayanews.com- Dalam pusaran kasus korupsi e-KTP, yang akan diungkap bukan hanya nama-nama yang diduga terlibat, tapi juga peran masing-masing yang diduga terlibat
Juru Bicara Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, nama-nama yang muncul dalam indikasi korupsi proyek e-KTP akan disampaikan lengkap di pengadilan.
KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 300 saksi termasuk nama besar di bidang politik, birokrasi dan swasta.
“Akan kami lihat apa perannya dan apakah ada aliran dana, karena dalam kasus ini kami mulai melakukan penelusuran mulai dari tahap perencanaan,” kata Febri, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Menurut Febri. KPK sudah menyerahkan berkas penyidikan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dua tersangka yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
KPK menduga kerugian negara akibat proyek itu mencapai Rp 2 triliun dari nilai keseluruhan nilai proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp 6 triliun.
Saat proses penyidikan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak korporasi sekitar Rp 220 miliar dari pihak korporasi.
Uang itu berasal dari 5 perusahaan dan 1 konsorsium. KPK juga menerima penyerahan uang Rp 30 miliar dari 14 orang.
Menurut Febri, sebagian dari 14 orang yang mengembalikan uang itu adalah anggota DPR yang pernah terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP. (mad/pkn)
Comment