Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok menyambut positif kebijakan Menteri Perdagangan yang menghapus ketentuan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
“Kami menyambut baik kebijakan itu dan kami siap untuk menyesuaikan dengan kebijakan itu, ” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani Mochtar, di Depok, Senin (6/03/2017)
Menurut Yulis, Pemkot Depok sama sekali tidak kehilangan pendapatan dengan kebijakan itu, karena perpanjngan SIUP dan TDP sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Dengan penghapusan SIUP dan TDP, Yulis berharap kalangam dunia usaha semakin dipermudah, karena tidak perlu repot-repot mengurus perpanjangan SIUP dan TDP.
Dengan kemudahan itu, Yulis berharap akan semakin banyak pengusaha yang akan menanamkan investasi di Kota Depok.
Sepanjang tahun 2016, ada 1.509 pengusaha yang mengajukan permohonan perpanjangan SIUP. Sedangan per Januari 2017 ada 130 pengusaha yang mengajukan perpanjangan TDP. (ril)
Comment