by

Sebagian Dana BOS Boleh untuk Bayar Guru Honorer

Guru honorer
Guru honorer

Depokrayanews.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengizinkan sekitar 15 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membayar upah guru honorer.

“Maksimal 15 persen untuk menggaji guru honorer, silakan, Tidak boleh lebih dari itu,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud, Hamid Muhammad, di Jakarta, Jumat (10/3/2017)

Kebijakan itu diambil untuk mengakomodasi tuntutan para guru dan pengelola sekolah.

Sebelumnya, ada larangan dana BOS dipakai untuk gaji guru honorer karena diutamakan untuk kepentingan siswa.

BOS adalah alokasi dana dari pemerintah pusat untuk operasional sekolah. Sedangkan urusan kesejahteraan guru, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).

Pada tahun ini, kata Hamid, terjadi kenaikan satuan biaya dana BOS. Untuk SD naik dari Rp 580 ribu per siswa per tahun menjadi Rp 800 ribu per siswa per tahun.

Untuk SMP naik dari Rp 710 ribu per siswa per tahun menjadi Rp 1 juta per siswa per tahun. Sedangkan untuk SMA naik dari Rp 1,2 juta per siswa per tahun naik jadi Rp 1,4 juta per siswa per tahun. 

Pihak Kemdikbud telah menyiapkan tunjangan profesi bagi guru honorer dan PNS. “Juga ada tunjangan fungsional guru honorer yang belum memperoleh tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah khusus,” kata dia. (red/rol)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *