Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) No 11 Tahun 2017 tentang angkutan orang dengan sepeda motor agar iklim transportasi di Kota Depok kondusif, nyaman dan aman.
“Pemkot Depok ingin membuat solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, sehingga kondusivitas ekonomi dan ketertiban Kota Depok tetap terjaga,” kata Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna saat menghadiri sosialisasi Permenhub No 32 Tahun 2016, Rabu (29/03/2017).
Dalam Perwal itu diatur ojek online untuk tidak memarkir kendaraannya di badan jalan, bahu jalan, dan trotoar jalan.
Perwal juga melarang ojek online menaikkan dan mencari penumpang di kawasan terminal, serta larangan ojek online menaikkan penumpang di badan jalan yang telah dilayani oleh trayek angkutan kota.
“Di dalamnya juga mewajibkan penyedia aplikasi menyediakan tempat khusus untuk menyimpan kendaraan bagi anggotanya, sehingga tidak ada lagi yang pada mangkal di trotoar,” kata Pradi.
Menurut Pradi, isi Perwal itu mencakup kepentingan semua pihak dan estetika kota, karena dengan banyaknya ojek online mangkal di pinggir jalan juga menjadi salah satu penyebab kemacetan.
Pradi berharap pengemudi ojek online bisa memahami dan mematuhi Perwal itu dengan baik.
“Tak bisa dimungkiri, kehadiran mereka memang dibutuhkan banyak orang, namun diharapkan mereka bisa memahami dan mematuhi Perwal ini,” kata Pradi.
Pradi akan menjadwalkan pertemuan dengan penyedia jasa ojek online, dengan begitu komunikasi antar pihak bisa berjalan dengan lancar tanpa ada masalah lagi ke depannya.
“Kami pasti ingin lebih tertib, Perwal ini diharapkan menjadi solusi bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan, terbitnya Perwal Nomor 11 Tahun 2017 tidak ditujukan untuk melarang transportasi online, malainkan untuk menertibkan agar tidak memarkir dan menaikkan penumpang di pinggir jalan.
“Ojek online yang mengambil dan menurunkan penumpang di pinggir jalan tentu mengundang keresahan angkot, makanya Perwal ini untuk menciptakan situasi menjadi kondusif,” kata Gandara.
Perwal itu sudah lama dibahas sejak muncul selisih antara angkot dengan transportasi online. Perwal ini juga sudah dikomunikasikan dengan sejumlah pihak, termasuk penyedia jasa transportasi, serta melihat ke daerah lain juga sebagai bahan masukan. (ril)
Comment