Depokrayanews.com- Sebanyak 3.402 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan di halaman Balaikota Depok, Jumat (26/5/2017).
Pemusnahan itu dipimpin langsung Walikota Depok Mohammad Idris didampingi Kapolresta Depok dan Komandan Kodim 0508/Depok.
Ribuan miras itu merupakan barang bukti hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dan Polisi Resort Kota (Polresta) Depok selama tahun 2017.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pemusnahan minuman keras merupakan komitmen kehidupan beragama, sesuai dengan salah satu visi kota Depok yang mengedepankan nilai-nilai religius.
“Kegiatan ini jangan berhenti hanya sampai di sini, kita harus terus tetap menyadarkan warga dari bahaya minuman keras. Karena efek minuman haram tersebut sangat luar biasa, bisa menyengsarakan siapa saja yang meminum. Ini harus menjadi perhatian,” kata Idris.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Mi’raz mengatakan, 3.402 botol miras yang dimusnahkan, merupakan hasil razia dari 11 kecamatan di Depok karena tidak memiliki izin edar dari pihak terkait.
“Ada 3.402 botol minuman keras yang dimusnakan dengan cara dibuldoser meliputi, 1.585 botol dari gudang Pol PP dan 1.817 botol yang sebelumnya diamankan di Polres Depok. Tidak ketinggalan enam ember ciu ikut dimusnahkan,” jelasnya.
Dikatakan, miras didapatkan jajarannya dari hasil operasi gabungan penertiban terpadu yang dilakukan dua kali di tahun 2017 yaitu bulan Januari dan pertengahan Mei.
Kegiatan operasi miras ini, kata Dudi, akan tetap dilaksanakan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri, agar umat Islam dapat menjalani ibadah dengan khusyuk.
Ada 23 jenis minuman beralkohol dari berbagai merk hasil sitaan yang dibagi menjadi dua wilayah yaitu barat dan timur. Wilayah timur seperti Sukmajaya, Cilodong, Tapos dan Cimanggis. Sedangkan barat seperti Sawangan, Bojongsari, Cinere, Limo, Pancoran Mas, Beji dan Cipayung. (ril)
Comment