Depokrayanews.com- Libur lebaran sudah usai. Kalau anda ingin membuat SIM atau mau memperpanjang SIM, ternyata Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Depok, dan SIM Keliling (Simling) sudah mulai aktif kembali sejak 29 Juni 2017 lalu.
“Jadi kalau ada yang ingin membuat SIM atau memperpanjang SIM, petugas kami di Satpas dan Simling sudah siap melayani, setelah libur lebaran selama sepekan sejak 23 Juni lalu,” kata Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo di Depok, Senin (3/7/2017),
Menurut Sutomo, bagi masyarakat yang hendak membuat SIM, sebaiknya terlebih dahulu mempelajari peraturan lalulintas, sehingga tidak bingung ketika mengikuti tes.
“Silakan pelajari peraturan lalulintas, Kalau sudah merasa siap, datanglah ke Satpas untuk ikut tes pengambilan SIM,” kata Sutomo.
Semua pengendara, katanya, harus punya SIM. Untuk mendapatkan SIM itu harus lulus tes pengetahuan tentang lalulintas.
“Pengetahuan tentang lalulintas itu penting, agar pengendara mematuhi peraturan lalulintas agar bisa mencegah terjadinya kecelakaan,” kata dia. (ris)
Comment