by

Disdik Depok Ingatkan Sekolah Supaya Tidak Jual Baju Seragam

Pelajar sedang asik belajar.
Pelajar sedang asik belajar.

Depokrayanews.com- Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Tinte Rosmiati mengingatkan sekolah-sekolah, baik SD, maupun SMP untuk tidak menjual seragam di lingkungan sekolah,

“Sekolah harus fokus pada fungsinya yakni mengadakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM),” kata Tinte di Depok, Jumat (14/7/2017)

Menurut Tinte, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 18 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pengenalan Lingkungan Sekolah, pihak penyelenggara pendidikan dilarang melakukan penjualan pakaian seragam sekolah yang memberatkan orang tua siswa.

“Kita sudah menyampaikan larangan tersebut kepada sekolah-sekolah yang ada di Kota Depok, untuk tidak memperjualbelikan seragam sekolah. Kalau seragam batik yang di sekolah masing-masing itu tidak apa-apa, karena tidak dijual di toko,” kata Tinte.

Tinte mengimbau kepada sekolah-sekolah yang ada di Depok untuk mematuhi peraturan tersebut.

Tapi kalau imbauan itu tidak dipatuhi, pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau nanti ketahuan ada pihak sekolah yang menjual seragam, nanti kita akan tangani sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tinte. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *