Depokrayanews.com- Pemerintah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.
Pendaftaran seleksi untuk 1.684 CPNS MA dan 17.526 CPNS Kemenkumham dimulai hari ini, Selasa (1/8), secara online di situs https://sscn.bkn.go.id.
Para pendaftar hanya boleh mendaftar 1 instansi dan 1 jenis formasi yang dibuka.
Di situs resmi milik Kementerian PANRB, pendaftar akan diminta menggunggah berkas yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Berkas pendaftaran ini akan diseleksi oleh panitia. Jadi, harus cermati syarat-syarat yang harus dipenuhi seseuai dengan posisi lowongan CPNS.
Setelah lolos, para pendaftar lantas dihadapkan dengan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT).
Ada tiga kelompok soal, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
“Agar lolos ke tahapan berikutnya, peserta seleksi harus lolos atau ambang batas (passing grade) yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri PANRB,” kata Kabag Komunikasi Publik Kementerian PANRB, Suwardi, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (1/8/2017).
Lalu bagi yang lolos jangan bersenang hati dulu, masih ada tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, Suwardi menambahkan tidak seluruh peserta yang lolos passing grade SKD bisa mengikuti SKB. Sebab, pada tahapan SKD terdapat peringkat nilai dan peringkat ini yang akan menentukan dapat ikut tahap selanjutnya atau tidak.
Sementara, kata dia, materi SKB ini akan disesuaikan dengan formasi jabatan yang dilamar.
“SKB dilakukan menggunakan CAT dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan,” kata dia.
Bagi instansi yang belum siap melaksanakan seleksi menggunakan CAT, akan ada minimal 2 bentuk tes yang dihadapi peserta. Diantaranya tes praktik kerja; tes fisik/kesamaptaan, psikologis, kesehatan jiwa; dan wawancara.
“Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy,” kata Suwardi. (ril)
Comment