by

Abu Rara, Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Abu Rara

Depokrayanews.com- Abu Rara dituntut 16 tahun penjara setelah menusuk Wiranto yang saat itu menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Tututan itu diberikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tiga terdakwa yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana istri Abu Rara, dan Samsudin alias Abu Basilan alias Jack Sparrow, masing-masing dituntut dengan hukuman berbeda.

“Sidang tuntutan sudah digelar tanggal 11 Juni 2020,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Selasa 16 Juni 2020.

Abu Rara yang merupakan eksekutor penusukan Wiranto dituntut selama 16 tahun penjara.

Abu Rara dianggap melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Kemudian terdakwa istri Abu Rara, Fitri Diana dituntut 12 tahun, dan Abu Basilah alias Jack Sparrow dituntut tujuh tahun penjara.

Sidang selanjutnya mengenai pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan, akan digelar pada Kamis 18 Juni 2020.

Sebelumnya, Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.

Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai.

Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.

Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.

Selanjutnya, istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan.(Antara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *