by

Ada Kepala Daerah Simpan Uang Rp 50 Miliar di Rekening Kasino

Salah satu lokasi Kasino.

DepokRayanews.com – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus oknum kepala daerah yang melakukan pencucian uang lewat kasino atau tempat perjudian di luar negeri.

”Pencucian uang via kasino jadi modus baru yang terendus pihaknya tahun ini,” kata Ketua PPATK Kiagus Badaruddin. Menutut dia, ada dua cara yang digunakan oknum kepala daerah dalam modus ini.
Pertama dengan menyimpan uang dalam rekening kalau dia mau main dia tarik dan yang kedua, menyimpan dalam bentuk membelikannya dalam koin.

Menurut Badaruddin, pelaku menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di negara-negara tertentu. Kemudian mereka menunggu hingga jam operasi kasino berakhir untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai.

Para oknum kepala daerah itu akan mendapat uang tunai plus tanda terima dari kasino. Setelah itu, tumpukan uang tunai itu diboyong ke Tanah Air dengan status legal.

“Nah itu nanti dia bisa menggunakan uangnya, masuk ke kita dan jadikan bukti bahwa receipt (tanda terima) itu adalah uang itu berasal dari main judi. Main judi kan di negara-negara tertentu legal, tidak melanggar hukum,” ujar dia.

Badaruddin menambahkan pihaknya saat ini belum bisa membeberkan secara detail siapa saja yang melakukan pencucian uang ini. Namun ia memastikan PPATK akan mengungkapnya ke publik setelah pendalaman selesai dilakukan.

“Sekarang tidak mungkin saya kasih tahu siapa, di mana, nanti hilang semua ini. Kita cuma memberikan efek jangan sampai berbondong-bondong lagi lah orang main (judi) ke luar negeri, kecuali duitnya sendiri,” ucapnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp 50 miliar dalam rekening permainan kasino luar negeri. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *