Depokrayanews.com- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan mengubah sistem transaksi di di tol Jagorawi.
Sistem pembayaran yang digunakan di tol yang menghubungkan Jakarta-Bogor-Ciawi atau Tol Jagorawi menggunakan sistem tertutup akan diubah menjadi sistem terbuka.
Dengan sistem tertutup, pengguna jalan akan mengambil kartu di gerbang tol masuk, dan akan membayar di gerbang tol keluar. Tapi bila menggunakan sistem terbuka maka pengguna jalan hanya akan berhenti untuk pembayaran di satu gerbang tol.
Para pengguna jalan tol dari arah Jakarta menuju Ciawi nantinya akan membayar tarif tol di akses keluar (off ramp).
Sedangkan pengguna jalan tol dari arah Ciawi menuju Jakarta akan membayar di akses masuk (on ramp). Tarif yang dikenakan merata setiap satu kali transaksi dalam satu wilayah operasi.
Pola ini juga akan diberlakukan di Karang Tengah, perubahan sistem transaksi dari sistem tertutup menjadi terbuka dengan tarif tunggal.
Sistem baru ini diterapkan mulai pada 8 September 2017. Sistem ini akan diberlakukan pada seluruh ruas dari mulai dari Cawang-Ciawi atau sebaliknya.
“Rencananya 8 September 2017 akan diberlakukan,” kata Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna, Senin (4/9/2017)
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 692/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Transaksi Pembayaran Tol pada Tol Jagorawi, tarif tol dikenakan adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp 6.500,
Golongan II Rp 9.500,
Golongan III Rp 13.000,
Golongan IV Rp 16.000,
Golongan V Rp 19.500.
(mad)
Comment