Depokrayanews.com- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membebaskan dr Lois Owein. Dokter Lois berjanji tak akan melarikan diri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial terkait pandemi virus corona (Covid-19).
“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021.
Menurut Slamet, pihaknya telah mengklarifikasi sejumlah pernyataan Lois terkait Covid-19 yang beredar di media sosial Slamet menyatakan pernyataan Lois, yang memiliki gelar dan profesi dokter tak memiliki kebenaran. Namun, setelah diklarifikasi dia mengakui perbuatannya.
Dokter Lois Owein,kata dia, telah mengakui kesalahannya lantaran telah menyampaikan opini tanpa riset terkait pandemi virus corona (Covid-19). “Segala opini terduga yang terkait Covid diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” kata Slamet.
Slamet mengatakan terdapat beberapa asumsi yang coba dibangun oleh Lois selama masa pandemi ini. Misalnya, kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan oleh pasien.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan alat tes PCR dan swab antigen tak relevan digunakan sebagai alat pendeteksi Covid-19. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum.
Slamet menyebut Lois mengakui opini yang disampaikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu menjadi bias karena pernyataan tersebut tersebar di media sosial dan berujung pada debat kusir.
Dalam hal ini, kata Slamet, pihaknya menilai tindakan reproduksi konten yang dilakukan Lois untuk mempengaruhi opini publik. Ia pun mengedepankan proses restorative justice atau keadilan restoratif agar permasalahan seperti ini tak terulang di masyarakat.
“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remedium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” kata dia. (mad/ris)
Comment