DEPOKRAYANEWS.COM- Masih ingat dengan nama Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang mengancam akan membunuh semua warga Muhammadiyah ?
Ya, laki- laki yang kini tengah mendekam di sel Bareskrim Mabes Polri dipecat dengan tidak hormat oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). APH adalah seorang peneliti di lembaga yanh dibentuk pemerintah itu
APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan itu imbas komentarnya yang ingin membunuh semua warga Muhammadiyah.
Keputusan tersebut diambil setelah Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menindaklanjuti hasil sidang Majelis Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” kata Handoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 27 Mei 2023.
Dikatakan, saat ini proses pemberhentian APH tengah disiapkan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Sanksi pemecatan tersebut merupakan buntut dari tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan APH dan Thomas Djamaluddin (TD).
Setelah kejadian tersebut, BRIN bergerak untuk melakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya.
Dari sana kemudian dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi APH karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Menyetujui (juga) penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis,” kata Handoko.
Dalam pernyataannya tersebut Handoko juga menyampaikan, semua periset BRIN harus menjadikan kasus seperti itu sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air. BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah.(mad)
Comment