by

Andika dan Anniesa Hasibuan Dituntut 20 Tahun Penjara

Inilah 3 orang bos First Travel yang dituntut 20 dan 18 tahun penjara.
Inilah 3 orang bos First Travel yang dituntut 20 dan 18 tahun penjara.

DepokRayanews.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua bos First Travel yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara, plus denda Rp 10 miliar subsider kurungan 1 tahun 4 bulan kurungan.

Sedamgkan adik Anniesa Hasibuan, yakni Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Koordinator JPU Kasus First Travel, Heri Jerman mengatakan, Andika dan Anniesa terbukti melakukan penipuan umrah serta tindak pidana pencucian uang, termasuk menyamarkan hasil uang yang dihimpun dari para jamaah.

“Kami kenakan pasal kombinasi (kepada Anniesa dan Andika), alternatif 378 atau 372 ayat 1 juncto pasal 6. Serta pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Heri di Pengadilan Senin (7/5/2018).

Menurut Heri, tuntutan terhadap Andika dan Anniesa sudah maksimal. termasuk besaran denda. “Karena keduanya adalah aktor utama,” kata dia.

Sedangkan terhadap Kiki Hasibuan JPU memberikan tuntutan lebih ringan karena dia bukan aktor utama dan bukan aktor intelektual. (ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *