by

Anies akan Tindak Perusahaan yang Minta Karyawannya Masuk Kantor

Depokrayanews.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menindak perusahaan sektor nonesensial yang meminta karyawannya tetap masuk kantor selama pemberlakukan PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Karena itu Anies meminta kepada para karyawan perusahaan di sektor nonesensial untuk melapor jika tetap dipaksa bekerja dari kantor selama masa penerapan PPKM Darurat. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI.

“Bagi karyawan yang bekerja di sektor nonesensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak,” kata Anies di Balaikota Jakarta, Senin 5 Juli 2021.

Anies meminta kepada seluruh pihak, termasuk pimpinan perusahaan untuk menaati keputusan pemerintah dalam menerapkan WFH 100 persen bagi sektor nonesensial selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hal itu dilakukan bukan semata untuk mengosongkan Jakarta maupun membuat lalu lintas menjadi lengang, tetapi demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya penularan Covid-19.

“Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM Darurat. Ini bukan membatasi untuk mengosongkan Kota Jakarta, untuk membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga,” kata dia.

“Jadi mari kita ikut menjadi bagian dari penyelamatan. Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk, padahal bukan sektor esensial,” katanya lagi. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *