by

Anies Baswedan Dinilai Tidak Konsisten Soal Pulau Reklamasi

Rumah mewah di pulau reklamasi.

DepokRayanews.com- Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak konsisten terkait Pulau Reklamasi. Saat baru menjabat Gubernur DKI Jakarta, secara tegas Anies menyegel bangunan yang ada di Pulau C, D dan E hasil reklamasi.
Tapi kini malah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan yang sudah ada di situ.

“Dulu disegel. Kalau disegel kan berarti tidak mengacu kepada peraturan yang lama, lalu sekarang kenapa kembali ke aturan yang lama yang katanya bermasalah?” kata Yayat Supriatna kepada wartawan, Sabtu (15/6/2019).

Terbitnya IMB ini, kata Yayat, pada akhirnya menyebabkan gugurnya raperda yang sedang disusun bakal mengikuti kondisi eksisting yang ada di atas Pulau D tersebut. Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 bangunan mewah Pulau C dan D Hasil Reklamasi. Padahal bangunan tersebut sempat disegel pemprov.

Untuk diketahui, Pergub No. 206/2016 merupakan salah satu landasan yang digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam menerbitkan IMB di Pulau D atau yang sekarang dikenal dengan nama Kawasan Pantai Maju.

Anies ngotot bahwa penerbitan IMB sesuai prosedur dan tidak bisa serta merta mencabut pergub tersebut. Apabila pergub tersebut dicabut maka harus dilaksanakan pembongkaran pembangunan serta akan timbul ketidakpastian hukum di Jakarta.

“Suka atau tidak terhadap Pergub No. 206/2016 ini, faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum,” kata Anies.

DPRD DKI Jakarta tetap memgancam akan membentuk Pansus untuk mengusut masalah tersebut. “Kami akan ajukan agar pimpinan dewan membentuk Pansus,” kata Gembong Warsono, Ketua Fraksi PDI P.

Pakar tata kota dari Universitas Trisaksi, Nirwono Joga secara tegas medesak agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut atau membekukan IMB 932 bangunan di Pulau C dan D Reklamasi. Pemberian izin diduga melanggar ketentuan.

“Prosedur itu semua telah dilanggar sejak awal sehingga terbolak-balik,” kata Nirwono Joga, Sabtu (15/6/2019). Menurut Nirwono, legalitas dari pulau-pulau reklamasi harus diperjelas sebelum dibuatkan zonasi atas lahan tersebut.

Selain itu, pengembang juga perlu memohon izin prinsip pengembangan kawasan yang diikuti dengan penyusunan rencana induk kawasan dan rencana tapak per pulau. Setelah itu, pengembang baru boleh mengajukan IMB per kavling dan setelah IMB diperoleh baru pengembang boleh melaksanakan pembangunan. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *