by

Anies Baswedan Soal Pencabutan Izin ACT: Kami Hormati Proses Hukum

DEPOKRAYANEWS.COM- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penyelewengan donasi dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada proses hukum.

“Biarkan proses hukum berjalan, biarkan audit dilakukan, proses hukum dilakukan, biarkan proses berjalan,” kata Anies ketika ditanya kemungkinan Pemrprov DKI Jakarta mencabut izin ACT di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu 10 Juli 2022.

Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta, menghormati segala proses hukum yang berlaku. Anies baru akan mengambil tindakan jika sudah ada kesimpulan dari proses yang sudah berjalan.

“Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita. Jadi kita ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya dan baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan. Kan begitu prosedurnya,” ujarnya.

Menurut dia, jika mengambil tindakan terlalu dini sebelum ada data dan kesimpulan yang lengkap, itu sama dengan menghakimi berdasarkan opini.

“Kita sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggungjawab. dan salah satu sikap bertanggungjawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mengevaluasi izin kegiatan beroperasi ACT seiring kisruh dugaan penyelewengan dana donasi.

ACT sendiri memiliki izin kegiatan beroperasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Izin berlaku hingga 2024.

“Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024,” dikutip dari website ACT.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra membenarkan soal informasi itu. Menurutnya pihak PTSP lah yang mengeluarkan izin tersebut.

“Diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan,” katanya.

Sementara itu Kementerian Sosial telah lebih dulu mencabut izin ACT dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.

Dengan pencabutan itu ACT tak bisa lagi melakukan kegiatan pengumpulan uang. Namun Kemensos menyatakan ACT masih bisa melakukan kegiatan lain kecuali pengumpulan uang. ACT masih dapat melaksanakan aktivitas sesuai dengan perizinan yang dimiliki sesuai peraturan perundang-undangan. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *