Depokrayanews.com– Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bakal menjadi pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024 pertama mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu dipastikan setelah pasangan itu melayangkan surat pemberitahun kepada KPU bahwa akan mendaftar pada tanggal 19 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB. Surat itu telah diterima staf KPU.
“Kami masukkan (surat pemberitahuan-red) dan sudah diterima KPU,” kata Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi F. Taslim kepada wartawan, Minggu 15 Oktober 2023
Menurut Hermawi, Tim Koalisi Perubahan, sudah mengirimkan surat tersebut pada Kamis, 14 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB, dan surat tersebut langsung diterima oleh staf Sekretariat Jenderal KPU RI.
Surat pemberitahuan pendaftaran itu ditandatangani oleh para ketua umum dan presiden DPP partai politik (parpol) pengusung Anies-Cak Imin.
Menurut Hermawi, dengan adanya surat pemberitahuan itu, maka proses pendaftaran akan segera diselesaikan; sehingga Anies-Muhaimin menjadi pasangan capres-cawapres pertama yang akan mendaftar pada hari pendaftaran dibuka KPU.
“Insya Allah kami jadi pasangan pertama dan akan tiba sekitar pukul 08.00 pagi,” kata Hermawi.
Seperti diberitakan, masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 disepakati menjadi 19-25 Oktober 2023.
Sejauh ini akan ada 3 pasangan capres- Cawapres pada Pilprea 2024 mendatang yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. Dari 3 nama bakal capres itu, baru capres Anies Baswedan yang sudah memiliki pasangan cawapres.
Dua capres lainnya yalni Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo belum mengumumkan cawapresnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (mad)
Comment