DEPOKRAYANEWS.COM- Untuk mengantisipasi bahaya akibat angin kencang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau DLHK Kota Depok menebang 198 pohon besar. Penebangan itu dilakukan setelah melihat kondisi kesehatan pohon tersebut yang dianggap membahayakan.
“Pada Januari kami sudah memangkas 81 pohon dan Februari pangkas 116 pohon, tebang pohon kering atau mati satu pohon,” kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Konservasi pada DLHK Kota Depok, Indra Kusuma
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menebang 13 pohon yang tersebar di Kelurahan Tugu, kawasan Grand Depok City (GDC) dan Jalan Raya Jakarta Bogor.
Menurut Indra, proses penebangan pohon tidak sembarangan. Harus diajukan terlebih dahulu kemudian setelah mendapat persetujuan baru bisa ditebang. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, pengajuan penebangan pohon dilakukan di DPMPTSP Kota Depok.
“Sesuai dengan Perda perlindungan pohon, penebangan pohon sekarang diproses melalui DPMPTSP, pelaksanaan penebangan bisa dari pemohon atau dari Satgas DLHK,” kata Indra Kusuma.
Penebangan pohon itu akan dilakukan setelah adanya pohon pengganti sehingga fungsi dari pohon tersebut tidak hilang. (ril)
Comment