Depokrayanews.com- Polres Metro Depok menyiapkan 8 titik penyekatan untuk mencegah mobilitas pemudik ke luar maupun dalam daerah. Penyekatan kendaraan akan dilakukan di perbatasan Kota Depok.
”Ada 2 kategori yang kami siapkan. Pertama kategori pos penyekatan dan kedua kategori pos cek poin. Di Depok ada delapan titik pos yang akan kami dirikan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Andi M Indra Waspada kepada wartawan, Jumat 23 April 2021.
Delapan titik penyekatan itu antara lain, Jalan Raya Parung-Ciputat titiknya di depan Perumahan BSI. Kemudian di Jalan Raya Jakarta-Bogor tepatnya di depan SPBU Cilangkap, dan di Simpang Bambu Kuning, Bojonggede perbatasan Bogor.
“Semuanya ini jalur alternatif non tol yang rawan dilalui jika terjadi penyekatan di tol. Jika ditemukan ada pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata dia.
Untuk titik-titik yang bakal disekat, pihaknya menerapkan sistem filterisasi yakni dengan mengintensifkan pemeriksaan plat maupun identitas pengendara.
“Kalau identitas berada di Jakarta Bogor Depok Tanggerang Bekasi (Jabodetabek) hanya boleh bepergian ke antar wilayah itu saja,” katanya.
Jika masih ada pengendara yang kedapatan melanggar, polisi bakal memberikan sanksi tilang hingga menahan kendaraan.
“Jadi begini, kalau untuk kendaraan pribadi kita akan putar balik, kalau travel kita akan kenakan sanksi tilang dan kita amankan juga unit kendaraannya,” kata Andi. (ris)
Comment