DEPOKRAYANEWS.COM- PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II batal hengkang dari lahan milik TNI AU di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis 21 Juli 2022.
Hal itu berdasarkan surat AP II nomor 13.01/00/07/2022/A.5305 tertanggal 20 Juli 2022. Surat yang diteken oleh Direktur Komersial dan Layanan AP II Mohammad Rizal Pahlevi itu ditujukan bagi sejumlah mitra perusahaan di bandara tersebut.
Dalam surat itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan AP II menjadi penyelenggara jasa kebandarudaraan di Bandara Halim Perdanakusuma yang sah.
“Sehubungan dengan hal tersebut maka rencana pengosongan lahan pada 21 Juli 2022 adalah tidak benar dan untuk diabaikan,” kata manajemen AP II.
Vice President of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan manajemen masih membahas pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dengan sejumlah pihak saat ini.
“AP II bersama para pihak saat ini tengah melakukan pembahasan terkait kerja sama pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh penumpang pesawat dan pengguna jasa,” kata Akbar.
Ia memastikan kemitraan dengan seluruh tenant komersial di Bandara Halim Perdanakusuma masih terus berlangsung. “Pembahasan mengenai kerja sama di Bandara Halim Perdanakusuma termasuk juga terkait komersial,” jelas Akbar.
Sebelumnya, TNI AU meminta AP II angkat kaki dari Bandara Halim Perdanakusuma paling lambat Kamis 21 Juli 2022.
Larangan mengelola lahan dan perintah keluar didasarkan pada Surat Kepala Staf TNI Nomor B/1870/VII/2022 perihal Surat Pemberitahuan I perihal AP II tak diizinkan untuk melaksanakan pengelolaan dan diminta keluar dari lahan BMN TNI AU seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma selambat-lambatnya 21 Juli 2022 terhitung mulai pukul 00.00 WIB.
Dengan demikian, AP II akan melaksanakan layanan jasa penerbangan di Bandara Halim dengan konsep operasi minimal terbatas guna mendukung pengoperasian Lanud Halim Perdanakusuma, khususnya dalam layanan penerbangan VVIP. (mad)
Comment