DepokRayanews.com- Sebanyak 15 orang pekerja seks komersial (PSK) terjaring dalam operasi penyakit masyarakat pada Minggu (12/8/2018) dinihari
Dari 15 orang PSK itu, 9 orang diantaranya terjaring di Apartemen Margonda Residence IV dan V yang terletak di Jalan Margonda, jalan utama Kota Depok.
Bahkan 2 kamar yang ada apartemen itu yakni kamar 108 dan 323 diduga dijadikan sarang prostitusi online.
“6 orang lainnya kami amankan ketika beroperasi di panti pijat di Jalan Raya Bogor dan Jalan Tole Iskandar,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto kepada warrawan, Senin (13/8/2018).
Menurut Yayan, pihaknya juga sudah memberikan peringatan keras terhadap pengelola panti pijat dan pengelola apartemen Mares IV dan V.
“Supaya mereka tidak membiarkan praktek prostitusi terselubung terjadi di tempat mereka dan turut menjaga tempat usaha mereka agar bebas prostitusi,” kata Yayan.
Semua PSK yang terjaring diamankan lalu dilakukan pemeriksaan urine dan darah untuk tes narkoba dan tes HIV..
Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan (Transmas, Tibum dan Pamwal) Satpol PP Kota Depok, Kusumo mengatakan selain wajib menjalani tes urine dan tes kesehatan, mereka yang terjaring razia didata dan akan dilakukan pembinaan bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.
Menurut Kusumo, pihaknya sudah memerintahkan pengelola Apartemen Margonda Residence (Mares) IV dan V, memperketat pengawasan di lingkungan apartemen.
“Beberapa kunci kamar 108 dan 323 yang digunakan untuk kegiatan prostitusi online sudah kami sita dan tunggu pemiliknya untuk mengambil kuncilnya sekaligus akan kami beri peringatan,” kata Kusumo.
Dari 15 PSK itu, sebagian bukan orang Depok. “Mereka ada yang dibawa dari Pondok Indah ke Depok,” kata Kusumo. (red)
Comment