DEPOKRAYANEWS.COM- Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Korwil Depok dan Bogor Raya, Ahcmad Yani, meminta Pemerintah Kota Depok membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah bersubsidi.
”Hal ini kami anggap penting karena masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MPR) di Kota Depok belum memiliki rumah,” kata Ahcmad Yani pada acara Gathering Koloborasi Hebat yang digelar BTN Syariah Cabang Depok bersama APERSI Korwil Depok-Bogor Raya di Depok, Selasa 8 Maret 2022.
Ahcmad Yani kemudian menyebut contoh beberapa daerah yang sudah punya Perda rumah bersubsidi, sehingga para developer atau pengembang punya landasan hukum yang kuat untuk membangun rumah bersubsidi. Sampai saat ini, belum ada pembangunan rumah bersubsidi di Kota Depok. ”Kalau Kota Depok punya Perda rumah bersubsidi, akan banyak masyarakat berpenghasilan rendah terbantu, mereka bisa memiliki rumah sendiri,” kata Yayan, sapaan Ahcmad Yani.
Di tingkat pusat, peraturan perumahan subsidi tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020. Ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yang pernah dikeluarkan Tahun 2016.
Usulan dari APERSI itu ditanggapi oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah yang tampil sebagai salah satu narasumber bersama Kabid Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drajat Karyoto dan Kepala Cabang BTN Syariah Kota Depok, Wahyudi Agusti Antoni.
Hamzah sependapat dengan usulan yang disampaikan APERSI Korwil Depok Bogor Raya. ”Kami mendukung usulan itu, dan kami di Komisi A berjanji akan membahas ini secepat mungkin,” kata Hamzah. Setelah pembahasan di tingkat komisi, pihaknya akan menyampaikan ke pimpinan DPRD Kota Depok agar bisa mengajukan Perda inisiatif tentang rumah bersubsidi. ”Mudah-mudahan ini bisa kita wujudkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata dia.
Selain Perda rumah bersubsidi hal lain yang mencuat dalam diskusi itu adalah soal aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti dari Izin Membangun Bangunan (IMB) yang masuk dalam Undang Undang Cipta Kerja (UU CK) karena belum bisa diimplementasikan di daerah.
”Banyaknya Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum melakukan proses atas permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau menetapkan Peraturan Daerah terkait retribusi PBG,” kata Ahcmad Yani.
Kabid Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drajat Karyoto mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menggunakan IMB, karena sesuai kesepakatan 4 menteri, keputusan lama itu masih berlaku sampai 5 Januari 2024. ”Sementara ini kita masih pakai IMB, karena kami masih mengacu pada keputusan 4 menteri itu,” kata Drajat.
Namun Drajat berjanji akan membahas soal konversi IMB menjadi PBG itu dengan dinas teknis yakni Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Rumkim) Kota Depok. Drajat menyebut yang mengajukan izin perumahan di Kota Depok sangat besar, rata-rata 100 pengajuan per hari.
Sementara itu Kepala Cabang BTN Syariah Kota Depok Wahyudi Agusti Antoni mengatakan aturan baru soal PBG itu perlu segera diterapkan, karena akan berpengaruh pada proses KPR. (red)
Comment