Depokrayanews.com- Arab Saudi menghapus hukuman mati bagi pelaku kejahatan yang masih di bawah umur. Hukuman mati itu akan diganti dengan hukuman penjara tak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja.
Melansir dari laman Al Jazeera, kebijakan yang bersumber dari keputusan kerajaan ini diumumkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) pada Minggu 26 April 2020.
“Ini hari yang penting bagi Arab Saudi. Dekrit ini membantu kita dalam menetapkan hukum pidana yang lebih moderen, dan menunjukkan komitmen kerajaan untuk reformasi di semua sektor negara,” kata Presiden HRC Awwad Alawwad
Meskipun demikian, belum ada keterangan lebih lanjut kapan kebijakan baru terkait hukuman terpindana di bawah umur ini akan mulai berlaku.
Menurut laporan Amnesty International yang dirilis awal April ini, Arab Saudi merupakan negara yang memiliki kasus hukuman mati tertinggi di dunia, yang kemudian disusul oleh Iran dan China.
Sebelumnya pada Jumat 24 April 2020 lalu, pemerintah Arab Saudi juga mengeluarkan pengumuman terkait penghapusan hukum cambuk.
“Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya salah satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan,” kata Alawwad kepada Reuters.
Adapun hukuman cambuk akan digantikan dengan hukuman penjara, denda, atau kombinasi keduanya.
Sumber: Reuters.
Comment